Hukum Jual Beli di dalam Masjid

Loading

Hukum Jual Beli di dalam Masjid

Jual beli, mengumumkan sesuatu yang hilang, atau melantunkan lagu yang tidak terpuji di dalam masjid adalah perbuatan yang makruh.

Makruh artinya jika dilakukan tidak disukai Allah dan jika tidak dilakukan akan berpahala.


Sumber dan Kontributor: Penerbit Luxima Metro Media
Beli buku cetak:?https://www.penerbitluxima.co.id/
Download ebook:?WA 08156148165
https://www.kitabisa.com/berbagibukudigital

Loading

Baca juga:  Apakah Nama Tanaman Berduri yang Paling Berbahaya?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!