Hukum Menyilangkan Jari Tangan di Masjid

Loading

Hukum Menyilangkan Jari Tangan di Masjid

Menyilangkan atau mempertautkan jari-jari ketika hendak pergi shalat dan ketika berada di masjid menunggu shalat adalah makruh.

Namun, selain waktu tersebut tidaklah makruh, meskipun di dalam masjid.


Sumber dan Kontributor: Penerbit Luxima Metro Media
Beli buku cetak:?https://www.penerbitluxima.co.id/
Download ebook:?WA 08156148165
https://www.kitabisa.com/berbagibukudigital

Loading

Baca juga:  Apa Saja yang Termasuk Rukun Mandi?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ’ณ Donasi via PayPal ๐Ÿคฒ Dukung via Kitabisa
?
Promo IKEA di Shopee
Furniture estetik harga hemat
Lihat
Spesial Belanja Pertama (1)
lynk.id nurulihsan baner