Rasulullah Melarang Laki-Laki Memakai Pakaian Perempuan
- Updated: Mei 23, 2025

Lho, kok adik memakai rok?
Adik jadi kelihatan genit.
Laki-laki tidak boleh memakai pakaian perempuan.

Abadikan hartamu dalam Gerakan Indonesia Cerdas Literasi di ebookanak.com dengan donasi, sedekah jariyah, dan infaq untuk berkhidmat menuju Indonesia Emas 2045. Klik di sini
Sumber dan Kontributor
- Naskah: Kak Nurul Ihsan
- Editor: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: www.ebookanak.com
- Penerbit: Syaamil Kids
Cloud Hosting Partner:

4 Judul Seri Kebiasaan Anak Shalih
Bagaimana Aku Berpakaian
Bagaimana Aku Berteman
Bagaimana Aku di Kamar Mandi
Bagaimana Aku Makan
Quiz: Adab Berpakaian dalam Islam – Larangan Laki-laki Memakai Pakaian Perempuan

Petunjuk Pengerjaan
- Pilihlah jawaban yang paling tepat dari setiap soal
- Setiap soal memiliki satu jawaban benar
- Bacalah pembahasan untuk memahami dalil dan hikmah di balik setiap aturan
Soal 1
Hadis yang melarang laki-laki menyerupai perempuan dalam berpakaian diriwayatkan oleh siapa?
A. Imam Bukhari dan Muslim B. Imam Abu Dawud dan Ibn Majah
C. Imam Ahmad dan Tirmidzi D. Imam Nasa’i dan Darimi
Jawaban: B. Imam Abu Dawud dan Ibn Majah
Pembahasan: Hadis yang melarang laki-laki menyerupai perempuan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunannya dan Ibn Majah. Hadis dari Abdullah ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” Hadis ini juga diriwayatkan dalam berbagai kitab hadis lainnya dengan sanad yang sahih.
Soal 2
Apa istilah dalam bahasa Arab untuk laki-laki yang menyerupai perempuan?
A. Mukhannats B. Mutasyabbih C. Mukhalif D. Mutabarrij
Jawaban: A. Mukhannats
Pembahasan: Istilah “Mukhannats” berasal dari kata “takhannus” yang berarti menyerupai perempuan. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa mukhannats adalah laki-laki yang meniru gaya, cara berbicara, dan penampilan perempuan. Istilah ini secara khusus merujuk pada perilaku laki-laki yang meniru karakteristik feminin.
Soal 3
Menurut Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari, apa hikmah utama larangan laki-laki menyerupai perempuan?
A. Menjaga kesehatan fisik B. Memelihara fitrah dan identitas gender C. Menghemat biaya pakaian D. Mengikuti tradisi Arab
Jawaban: B. Memelihara fitrah dan identitas gender
Pembahasan: Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk memelihara fitrah yang telah Allah ciptakan pada setiap manusia. Setiap jenis kelamin memiliki karakteristik dan identitas yang harus dijaga. Mencampuradukkan identitas gender bertentangan dengan sunnatullah dan dapat merusak tatanan sosial yang Allah tetapkan.
Soal 4
Dalam Al-Quran, ayat mana yang menjadi dasar pentingnya menjaga perbedaan antara laki-laki dan perempuan?
A. Al-Baqarah: 228 B. An-Nisa: 34 C. Al-Ahzab: 35 D. Ar-Rum: 21
Jawaban: B. An-Nisa: 34
Pembahasan: QS. An-Nisa: 34 menyatakan: “Ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa…” (Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan…). Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah menetapkan peran dan karakteristik yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Imam Tabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perbedaan ini mencakup aspek fisik, psikologis, dan sosial yang harus dihormati dan dijaga.
Soal 5
Menurut Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, sanksi apa yang disebutkan dalam hadis untuk pelaku tasybuh (menyerupai lawan jenis)?
A. Denda material B. Laknat Allah C. Hukuman cambuk D. Pengasingan
Jawaban: B. Laknat Allah
Pembahasan: Imam Al-Mundziri meriwayatkan hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (la’ana) laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya. Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan betapa seriusnya larangan ini dalam pandangan Islam. Sanksi laknat menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang harus dihindari.

Soal 6
Bagaimana pandangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni tentang batasan pakaian yang boleh dikenakan laki-laki?
A. Boleh memakai semua jenis pakaian B. Hanya pakaian yang secara khusus untuk laki-laki C. Pakaian yang tidak menyerupai pakaian khas perempuan D. Pakaian berwarna gelap saja
Jawaban: C. Pakaian yang tidak menyerupai pakaian khas perempuan
Pembahasan: Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa laki-laki dilarang memakai pakaian yang secara khusus diidentikkan dengan perempuan dalam suatu masyarakat. Yang dimaksud bukan semua pakaian, tetapi pakaian yang dalam ‘urf (kebiasaan) masyarakat tertentu dianggap sebagai pakaian khas perempuan. Prinsip ini fleksibel sesuai dengan konteks budaya setempat.
Soal 7
Apa yang dimaksud dengan “tasybuh” dalam terminologi fiqh?
A. Meniru gaya hidup orang kafir B. Menyerupai atau meniru lawan jenis C. Berpakaian mewah berlebihan D. Meniru gaya berpakaian orang kaya
Jawaban: B. Menyerupai atau meniru lawan jenis
Pembahasan: Tasybuh secara etimologi berarti menyerupai atau meniru. Dalam konteks fiqh, tasybuh merujuk pada tindakan menyerupai lawan jenis dalam penampilan, cara berpakaian, gaya bicara, atau perilaku. Imam Syaukani dalam Nail Al-Authar menjelaskan bahwa tasybuh mencakup semua aspek yang dapat membuat seseorang tampak seperti lawan jenisnya.
Soal 8
Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, kapan seorang laki-laki dianggap melakukan tasybuh dengan perempuan?
A. Ketika memakai warna pink B. Ketika memakai pakaian yang dalam budaya setempat khusus untuk perempuan C. Ketika memakai perhiasan emas D. Ketika rambutnya panjang
Jawaban: B. Ketika memakai pakaian yang dalam budaya setempat khusus untuk perempuan
Pembahasan: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa tasybuh terjadi ketika seseorang mengenakan pakaian atau aksesori yang dalam ‘urf (kebiasaan) masyarakatnya secara khusus diidentikkan dengan lawan jenis. Penilaian ini bersifat relatif tergantung pada konteks budaya dan waktu. Yang penting adalah menghindari pakaian yang dapat menimbulkan kesan menyerupai lawan jenis.

Soal 9
Dalam hadis riwayat Abu Hurairah, apa yang dilakukan Rasulullah terhadap laki-laki yang berperilaku seperti perempuan?
A. Memberinya nasihat B. Mengusirnya dari rumah C. Melarangnya masuk masjid D. Memerintahkan untuk bertaubat
Jawaban: B. Mengusirnya dari rumah
Pembahasan: Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusir seorang laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dari rumahnya. Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini dalam Shahih-nya. Tindakan ini menunjukkan bahwa tasybuh bukan hanya dilarang secara verbal, tetapi juga ditindak tegas oleh Rasulullah sebagai pembelajaran bagi umat.

Soal 10
Apa dalil dari Al-Quran yang menunjukkan bahwa Allah menciptakan manusia dengan perbedaan gender yang jelas?
A. “Wa khalaqna min kulli syai’in zaujain” (QS. Adz-Dzariyat: 49) B. “Wa anna lahu zauja ar-rijal wa al-untha” (QS. An-Najm: 45) C. “Ya ayyuhan-nas” (QS. Al-Baqarah: 21) D. “Wa min ayatihi an khalaqa lakum” (QS. Ar-Rum: 21)
Jawaban: A. “Wa khalaqna min kulli syai’in zaujain” (QS. Adz-Dzariyat: 49)
Pembahasan: QS. Adz-Dzariyat: 49 menyatakan: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu termasuk manusia dalam bentuk berpasangan (laki-laki dan perempuan). Imam Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa dualitas ini adalah sunnatullah yang harus dihormati dan dijaga.

Soal 11
Menurut Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, apa bahaya utama dari tasybuh?
A. Merusak ekonomi keluarga B. Mengaburkan identitas fitrah dan merusak akhlak C. Mengganggu kesehatan mental D. Melanggar adat istiadat
Jawaban: B. Mengaburkan identitas fitrah dan merusak akhlak
Pembahasan: Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa menjelaskan bahwa tasybuh dapat mengaburkan fitrah yang Allah ciptakan pada manusia dan merusak akhlak. Ketika seseorang menyerupai lawan jenis, ia berpotensi mengadopsi sifat-sifat yang tidak sesuai dengan fitrahnya, yang pada akhirnya dapat merusak kepribadian dan akhlaknya. Hal ini bertentangan dengan tujuan syariat Islam yang ingin memelihara fitrah manusia.
Soal 12
Dalam kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, apa yang menjadi parameter utama untuk menentukan pakaian yang dilarang?
A. Harga pakaian B. Bahan pakaian C. Kekhususan pakaian untuk gender tertentu dalam masyarakat D. Warna pakaian
Jawaban: C. Kekhususan pakaian untuk gender tertentu dalam masyarakat
Pembahasan: Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah menjelaskan bahwa parameter utama adalah kekhususan pakaian untuk gender tertentu dalam konteks masyarakat (‘urf). Pakaian yang dalam suatu masyarakat secara khusus diidentikkan dengan perempuan, maka haram bagi laki-laki memakainya, begitu pula sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa hukum ini fleksibel sesuai dengan konteks budaya yang berbeda-beda.
Soal 13
Hadis “La’ana Allahu al-mukhannatsin min ar-rijal” diriwayatkan dalam kitab apa?
A. Shahih Bukhari saja B. Shahih Muslim saja
C. Shahih Bukhari dan Muslim D. Sunan Abu Dawud dan Tirmidzi
Jawaban: C. Shahih Bukhari dan Muslim
Pembahasan: Hadis “Laknat Allah atas laki-laki yang menyerupai perempuan” diriwayatkan dalam Shahih Bukhari (Kitab Libas, Bab Al-Mutasyabbihin bi an-Nisa) dan Shahih Muslim (Kitab Libas wa az-Zinah). Kedua imam ini meriwayatkan hadis tersebut dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Karena diriwayatkan dalam dua kitab hadis paling sahih, maka hadis ini memiliki derajat kesahihan yang sangat tinggi.
Soal 14
Menurut Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, bagaimana hukum laki-laki yang memakai cincin emas?
A. Boleh tanpa syarat B. Haram karena termasuk tasybuh C. Makruh saja D. Boleh dengan syarat tertentu
Jawaban: B. Haram karena termasuk tasybuh
Pembahasan: Imam Syafi’i dalam Al-Umm menyatakan bahwa laki-laki dilarang memakai cincin emas karena emas adalah perhiasan yang dikhususkan untuk perempuan. Memakai emas bagi laki-laki termasuk dalam kategori tasybuh (menyerupai perempuan). Hal ini diperkuat dengan hadis yang secara tegas melarang laki-laki memakai emas dan sutera. Hanya perak yang diperbolehkan untuk cincin laki-laki.
Soal 15
Apa nasihat Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulum Ad-Din untuk orang tua dalam mendidik anak tentang adab berpakaian?
A. Biarkan anak memilih sendiri B. Ajarkan sejak dini perbedaan pakaian laki-laki dan perempuan sesuai fitrah C. Fokus pada harga pakaian saja D. Ikuti tren masa kini
Jawaban: B. Ajarkan sejak dini perbedaan pakaian laki-laki dan perempuan sesuai fitrah
Pembahasan: Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulum Ad-Din menekankan pentingnya pendidikan akhlak sejak dini, termasuk dalam hal berpakaian. Beliau menganjurkan agar orang tua mengajarkan anak-anak untuk berpakaian sesuai dengan fitrah dan identitas gender mereka masing-masing. Pendidikan ini penting untuk membentuk kepribadian yang sehat dan sesuai dengan ajaran Islam. Kebiasaan baik yang ditanamkan sejak kecil akan membekas hingga dewasa.

Kesimpulan dan Hikmah
Dari quiz ini, kita dapat memahami bahwa Islam sangat memperhatikan pemeliharaan fitrah dan identitas gender yang Allah ciptakan. Larangan laki-laki menyerupai perempuan dalam berpakaian bukan sekedar aturan formal, tetapi memiliki hikmah mendalam untuk:
- Memelihara fitrah – Menjaga identitas alami yang Allah berikan
- Menjaga tatanan sosial – Mencegah kekacauan peran dalam masyarakat
- Membentuk akhlak mulia – Setiap gender memiliki akhlak yang sesuai dengan perannya
- Mengikuti sunnah Rasul – Meneladani cara berpakaian yang diajarkan Rasulullah
Sebagai muslim, kita hendaknya bangga dengan identitas yang Allah berikan dan menjaganya dengan berpakaian dan berperilaku sesuai dengan fitrah kita masing-masing.
Cara download full ebook pdf Seri Kebiasaan Anak Shalih; Bagaimana Aku Berpakaian karya Kak Nurul Ihsan dan team Penerbit Syaamil Kids.
- Donasi terbaik ke norek: Bank Syariah Mandiri (BSI): 7113717337 an. Yayasan Sebaca Indonesia.
- Infokan judul/paket ebook, alamat email, dan bukti transfer donasi ke WA 0815 6148 165.
- 1 x 24 jam file ebook PDF diemailkan ke alamat email donatur.
- Donasi digunakan sepenuhnya untuk operasional dan pembuatan konten ebook anak Program Sosial Edukasi Cerdas Literasi Gerakan Indonesia Berbagi Buku Anak Digital di ebookanak.com
Pembuatan konten 1 ebook anak berkualitas dan legal di www.ebookanak.com membutuhkan proses yang cukup panjang dengan mencurahkan segenap ide, tekad, kemampuan, kreativitas, tenaga, pikiran, biaya jutaan rupiah, dan waktu berbulan-bulan.
Oleh karena itu dukung kami dengan donasi terbaik sahabat literasi di www.ebookanak.com.
Insya Allah termasuk sedekah amal jariyah yang pahalanya akan terus-menerus mengalir kepada donatur tanpa terputus hingga sampai di alam barzah (alam kubur) karena semua donasi tersebut digunakan untuk mendukung Program Sosial Edukasi Cerdas Literasi Gerakan Indonesia Berbudi Berbagi Buku Anak Digital dalam upaya pembuatan ebook anak terbaru lainnya sebanyak mungkin dan pengembangan situs www.ebookanak.com yang terus dapat dibaca dan bermanfaat untuk umat dan masyarakat Indonesia & Global
Download Ebook Dengan Donasi Terbaik: WA 0815 6148 165
Mari dukung Program Sosial Edukasi Cerdas Literasi Gerakan Indonesia Berbudi Berbagi Buku Anak Digital di ebookanak.com dengan donasi terbaik dan bantu terus kemajuan dunia penerbitan dan perbukuan Indonesia dengan belanja buku cetak berkualitas hanya di Penerbit Sygma Examedia Arkanleema.
Kak Nurul Ihsan adalah Kreator 500 buku anak, Founder www.ebookanak.com, dan ketua Yayasan Sebaca Indonesia yang sudah berkarya di bidang penerbitan buku anak sejak 1991 hingga sekarang bersama tim kreatif CBM Studio Bandung. Selain sebagai penulis, komikus, ilustrator, desainer, dan pegiat literasi, saat ini Kak Nurul Ihsan juga menjadi inisiator Program Sosial Edukasi Cerdas Literasi dalam Gerakan Indonesia Berbudi: Berbagi Buku Anak Digital di www.ebookanak.com. Profil dan karya buku Kak Nurul Ihsan dan tim CBM Studio dapat dilihat di sini.
Sumber dan Kontributor Konten:
PT Sygma Examedia Arkanleema
Jl. Babakan Sari 1 No.71, Babakan Sari
Kec. Kiaracondong,
Kota Bandung,
Jawa Barat 40283
Telp. (022) 7203791
www.sdi.id
Cloud Hosting Partner:
PT Dewaweb
AKR Tower16th Floor
Jl. Panjang no.5, Kebon Jeruk
Jakarta 11530
Email: sales@dewaweb.com
Phone: (021) 2212-4702
Mobile: 0813-1888-4702
www.dewaweb.com