Rasulullah Melarang Laki-Laki Memakai Pakaian dari Sutera
- Updated: Mei 23, 2025
![]()
Tahu kain sutera?
Nah, itu kain untuk perempuan.
Laki-laki tidak boleh memakai pakaian dari sutera.
Abadikan hartamu dalam Gerakan Indonesia Cerdas Literasi di ebookanak.com dengan donasi, sedekah jariyah, dan infaq untuk berkhidmat menuju Indonesia Emas 2045. Klik di sini

Sumber dan Kontributor
- Naskah: Kak Nurul Ihsan
- Editor: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: www.ebookanak.com
- Penerbit: Syaamil Kids
Cloud Hosting Partner:

4 Judul Seri Kebiasaan Anak Shalih
Bagaimana Aku Berpakaian
Bagaimana Aku Berteman
Bagaimana Aku di Kamar Mandi
Bagaimana Aku Makan
Cara download full ebook pdf Seri Kebiasaan Anak Shalih; Bagaimana Aku Berpakaian karya Kak Nurul Ihsan dan team Penerbit Syaamil Kids.
Quiz: Larangan Laki-laki Memakai Pakaian Sutera dalam Islam
Petunjuk Pengerjaan
- Pilihlah jawaban yang paling tepat dari setiap soal
- Setiap soal memiliki satu jawaban benar
- Bacalah pembahasan untuk memahami dalil dan hikmah di balik setiap aturan
Soal 1
Dalam hadis sahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki memakai sutera dengan redaksi apa?
A. “Haram ‘alaikum al-harฤซr”
B. “Hฤdhฤn harฤmฤn ‘alฤ dhukลซr ummatฤซ”
C. “Lฤ yalbas al-rijฤl al-harฤซr”
D. “Man labisa al-harฤซr fa lahu an-nฤr”
Jawaban: B. “Hฤdhฤn harฤmฤn ‘alฤ dhukลซr ummatฤซ”
Pembahasan: Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibn Majah dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ini (emas dan sutera) haram bagi laki-laki dari umatku dan halal bagi perempuan mereka.” Imam Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud menyatakan hadis ini sahih. Redaksi ini menegaskan larangan khusus untuk laki-laki.

Soal 2
Siapa sahabat yang meriwayatkan hadis tentang larangan memakai sutera dan emas bagi laki-laki?
A. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
B. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu
C. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu
D. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu
Jawaban: B. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu
Pembahasan: Hadis yang paling mashur tentang larangan sutera dan emas bagi laki-laki diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Beliau meriwayatkan langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini diriwayatkan dalam berbagai kitab hadis termasuk Sunan Abu Dawud, Sunan Nasa’i, dan Sunan Ibn Majah dengan sanad yang sahih menurut para ulama hadis.

Soal 3
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, apa hikmah utama larangan laki-laki memakai sutera?
A. Menghemat keuangan
B. Menghindari kesombongan dan kemewahan berlebihan
C. Mengikuti tradisi Arab
D. Membedakan dengan pakaian kafir
Jawaban: B. Menghindari kesombongan dan kemewahan berlebihan
Pembahasan: Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa hikmah larangan sutera bagi laki-laki adalah untuk menghindari sifat kesombongan, kemewahan berlebihan, dan kelembutan yang tidak sesuai dengan karakter maskulin yang diinginkan Islam. Sutera melambangkan kemewahan duniawi yang dapat melalaikan dari akhirat dan melemahkan jiwa laki-laki dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin keluarga dan masyarakat.

Soal 4
Dalam kitab Fath Al-Bari, Imam Ibn Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa larangan sutera bagi laki-laki berlaku kapan?
A. Hanya saat shalat
B. Hanya di tempat umum
C. Dalam segala kondisi dan waktu
D. Hanya saat berperang
Jawaban: C. Dalam segala kondisi dan waktu
Pembahasan: Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa larangan memakai sutera bagi laki-laki bersifat mutlak, berlaku dalam segala kondisi dan waktu, kecuali ada pengecualian khusus yang disebutkan dalam dalil lain. Larangan ini tidak terbatas pada waktu atau tempat tertentu. Hal ini menunjukkan betapa tegasnya Islam dalam mengatur akhlak dan penampilan laki-laki muslim.

Soal 5
Apa pengecualian yang disebutkan dalam hadis sahih terkait larangan sutera bagi laki-laki?
A. Untuk keperluan medis karena penyakit kulit
B. Untuk acara pernikahan
C. Untuk bertemu pemimpin
D. Untuk berdagang
Jawaban: A. Untuk keperluan medis karena penyakit kulit
Pembahasan: Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhsah (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk memakai baju sutera karena mereka menderita penyakit kulit (gatal-gatal). Imam Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah pengecualian karena kebutuhan medis, bukan untuk kesenangan atau perhiasan.
Soal 6
Menurut Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, bagaimana hukum laki-laki yang memakai pakaian dengan hiasan sutera sedikit?
A. Halal tanpa syarat
B. Haram jika melebihi empat jari
C. Makruh saja
D. Boleh untuk anak-anak
Jawaban: B. Haram jika melebihi empat jari
Pembahasan: Imam Syafi’i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa berdasarkan hadis dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hiasan sutera pada pakaian laki-laki selama tidak melebihi ukuran empat jari. Jika melebihi ukuran tersebut, maka hukumnya haram. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Ukuran empat jari ini menjadi batas toleransi yang diberikan syariat.
Soal 7
Dalam hadis riwayat Muslim, apa yang dikatakan Rasulullah tentang orang yang memakai sutera di dunia?
A. Akan miskin di akhirat
B. Tidak akan memakainya di akhirat
C. Akan mendapat siksa kubur
D. Akan kehilangan pahala amal
Jawaban: B. Tidak akan memakainya di akhirat
Pembahasan: Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat.” Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa ini berarti orang tersebut tidak akan mendapat kenikmatan sutera di surga, atau ia tidak akan masuk surga sama sekali jika mati dalam keadaan menghalalkan yang haram.
Soal 8
Apa definisi “harฤซr” (sutera) menurut ulama fiqh?
A. Semua bahan yang halus dan lembut
B. Benang yang dipintal dari kepompong ulat sutera
C. Kain yang mahal dan mewah
D. Pakaian berwarna cerah
Jawaban: B. Benang yang dipintal dari kepompong ulat sutera
Pembahasan: Para ulama fiqh mendefinisikan “harฤซr” sebagai benang yang dipintal dari kepompong ulat sutera. Imam Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir menjelaskan bahwa yang dimaksud sutera adalah bahan yang berasal dari kepompong ulat sutera, bukan semua bahan yang halus atau lembut. Definisi ini penting untuk membedakan sutera asli dari bahan-bahan lain yang memiliki tekstur serupa.
Soal 9
Menurut Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, bagaimana hukum campuran sutera dengan bahan lain?
A. Halal jika sutera kurang dari setengah
B. Haram dalam kondisi apapun
C. Halal jika tidak tampak mengkilap
D. Tergantung pada harga bahannya
Jawaban: A. Halal jika sutera kurang dari setengah
Pembahasan: Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa pakaian campuran sutera dengan bahan lain halal dipakai laki-laki selama kandungan suteranya kurang dari setengah keseluruhan bahan. Pendapat ini didasarkan pada kaidah fiqh bahwa “al-hukmu li al-ghalib” (hukum mengikuti yang dominan). Jika bahan lain lebih dominan, maka pakaian tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai pakaian sutera.
Soal 10
Dalam Al-Quran, ayat mana yang mengisyaratkan tentang sutera sebagai pakaian ahli surga?
A. QS. Al-Kahf: 31
B. QS. Al-Hajj: 23
C. QS. Fathir: 33
D. Semua jawaban benar
Jawaban: D. Semua jawaban benar
Pembahasan: Ketiga ayat tersebut menyebut sutera sebagai pakaian penghuni surga. QS. Al-Kahf: 31 menyebut “sundus wa istabraq” (sutera halus dan tebal), QS. Al-Hajj: 23 menyebut pakaian sutera dan emas, QS. Fathir: 33 juga menyebut “sundus wa istabraq”. Imam Tabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sutera adalah kenikmatan akhirat, sehingga dilarang berlebihan menggunakannya di dunia agar tidak melupakan akhirat.
Soal 11
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, apakah boleh laki-laki tidur di atas kasur sutera?
A. Boleh tanpa syarat
B. Haram seperti memakainya
C. Makruh saja
D. Boleh jika tidak langsung menyentuh kulit
Jawaban: B. Haram seperti memakainya
Pembahasan: Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan sutera bagi laki-laki mencakup segala bentuk penggunaan, termasuk tidur di atas kasur sutera atau menggunakan seprai sutera. Beliau mendasarkan pendapat ini pada keumuman hadis larangan yang tidak membedakan antara memakai atau menggunakan. Namun, ada ulama lain yang membedakan antara memakai (bersentuhan langsung dengan kulit) dan menggunakan untuk keperluan lain.
Soal 12
Apa pendapat Imam Abu Hanifah tentang larangan sutera bagi laki-laki?
A. Haram mutlak tanpa pengecualian
B. Haram kecuali untuk keperluan perang
C. Haram kecuali untuk pengobatan dan keperluan darurat
D. Makruh tahrim saja
Jawaban: C. Haram kecuali untuk pengobatan dan keperluan darurat
Pembahasan: Imam Abu Hanifah dalam pendapat yang dinukil dalam Al-Hidayah menyatakan bahwa sutera haram bagi laki-laki, namun ada pengecualian untuk keperluan pengobatan dan keadaan darurat. Beliau juga membolehkan hiasan sutera yang tidak melebihi empat jari berdasarkan hadis sahih. Pendapat ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi kebutuhan khusus.
Soal 13
Dalam hadis riwayat Tirmidzi, apa ancaman bagi laki-laki yang memakai sutera?
A. Akan dimiskinkan
B. Akan ditutupi dengan api neraka
C. Akan kehilangan iman
D. Akan dikucilkan masyarakat
Jawaban: B. Akan ditutupi dengan api neraka
Pembahasan: Imam Tirmidzi meriwayatkan hadis dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa dari laki-laki umatku yang memakai sutera, maka Allah akan menutupinya dengan api neraka pada hari kiamat.” Imam Tirmidzi menyatakan hadis ini hasan. Ancaman yang keras ini menunjukkan betapa seriusnya larangan ini dalam pandangan Islam.
Soal 14
Menurut Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya, mengapa sutera dikhususkan untuk perempuan?
A. Karena perempuan lebih suka yang indah
B. Karena sesuai dengan kelembutan fitrah perempuan
C. Karena laki-laki harus berpenampilan sederhana
D. Karena tradisi masyarakat Arab
Jawaban: B. Karena sesuai dengan kelembutan fitrah perempuan
Pembahasan: Imam Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran menjelaskan bahwa Allah menghalalkan sutera untuk perempuan karena sesuai dengan fitrah kelembutan mereka, sedangkan laki-laki diciptakan dengan karakter yang lebih keras dan kuat sehingga tidak pantas memakai yang terlalu lembut dan mewah. Ini bagian dari hikmah Allah dalam menciptakan perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Soal 15
Apa nasihat Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulum Ad-Din tentang mengajarkan anak laki-laki menghindari sutera?
A. Cukup diajarkan saat dewasa
B. Diajarkan sejak kecil dengan penjelasan hikmahnya
C. Tidak perlu diajarkan jika tidak mampu membeli
D. Diserahkan pada pilihan anak
Jawaban: B. Diajarkan sejak kecil dengan penjelasan hikmahnya
Pembahasan: Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulum Ad-Din menekankan pentingnya mendidik anak sejak dini tentang adab berpakaian, termasuk menghindari sutera bagi anak laki-laki. Beliau menyarankan agar orang tua menjelaskan hikmah di balik larangan ini, yaitu untuk membentuk karakter maskulin yang kuat dan menghindari kemewahan berlebihan. Pendidikan akhlak sejak dini akan membentuk kepribadian yang kokoh di masa dewasa.
Rangkuman Penting
Dalil Utama Larangan Sutera bagi Laki-laki:
- Hadis Umar bin Khattab: “Ini (emas dan sutera) haram bagi laki-laki umatku dan halal bagi perempuan mereka”
- Hadis Abu Hurairah: “Barangsiapa memakai sutera di dunia, tidak akan memakainya di akhirat”
- Pengecualian medis: Hadis Anas tentang rukhsah untuk penyakit kulit
Hikmah Larangan:
- Membentuk karakter maskulin yang kuat dan tidak dimanja
- Menghindari kemewahan berlebihan yang melalaikan dari akhirat
- Menjaga perbedaan fitrah antara laki-laki dan perempuan
- Mendidik kesederhanaan dan fokus pada substansi, bukan penampilan
Pengecualian yang Dibolehkan:
- Keperluan medis (penyakit kulit)
- Hiasan kecil maksimal empat jari
- Keadaan darurat sesuai kaidah fiqh
Pesan untuk Orang Tua:
Ajarkan anak laki-laki sejak dini untuk:
- Memahami hikmah larangan sutera
- Bangga dengan identitas maskulin mereka
- Lebih mengutamakan akhlak daripada penampilan
- Menghargai kesederhanaan dalam berpakaian
Larangan ini bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk membentuk karakter muslim yang kuat dan seimbang sesuai fitrahnya masing-masing.
- Donasi terbaik ke norek: Bank Syariah Mandiri (BSI): 7113717337 an. Yayasan Sebaca Indonesia.
- Infokan judul/paket ebook, alamat email, dan bukti transfer donasi ke WA 0815 6148 165.
- 1 x 24 jam file ebook PDF diemailkan ke alamat email donatur.
- Donasi digunakan sepenuhnya untuk operasional dan pembuatan konten ebook anak Program Sosial Edukasi Cerdas Literasi Gerakan Indonesia Berbagi Buku Anak Digital diย ebookanak.com
Pembuatan konten 1 ebook anak berkualitas dan legal di www.ebookanak.com membutuhkan proses yang cukup panjang dengan mencurahkan segenap ide, tekad, kemampuan, kreativitas, tenaga, pikiran, biaya jutaan rupiah, dan waktu berbulan-bulan.
Oleh karena itu dukung kami dengan donasi terbaik sahabat literasi di www.ebookanak.com.
Insya Allah termasuk sedekah amal jariyah yang pahalanya akan terus-menerus mengalir kepada donatur tanpa terputus hingga sampai di alam barzah (alam kubur) karena semua donasi tersebut digunakan untuk mendukung Program Sosial Edukasi Cerdas Literasi Gerakan Indonesia Berbudi Berbagi Buku Anak Digital dalam upaya pembuatan ebook anak terbaru lainnya sebanyak mungkin dan pengembangan situs www.ebookanak.com yang terus dapat dibaca dan bermanfaat untuk umat dan masyarakat Indonesia & Global
Download Ebook Dengan Donasi Terbaik: WA 0815 6148 165
Mari dukung Program Sosial Edukasi Cerdas Literasi Gerakan Indonesia Berbudi Berbagi Buku Anak Digital di ebookanak.com dengan donasi terbaik dan bantu terus kemajuan dunia penerbitan dan perbukuan Indonesia dengan belanja buku cetak berkualitas hanya di Penerbit Sygma Examedia Arkanleema.
Kak Nurul Ihsan adalah Kreator 500 buku anak, Founder www.ebookanak.com, dan ketua Yayasan Sebaca Indonesia yang sudah berkarya di bidang penerbitan buku anak sejak 1991 hingga sekarang bersama tim kreatif CBM Studio Bandung. Selain sebagai penulis, komikus, ilustrator, desainer, dan pegiat literasi, saat ini Kak Nurul Ihsan juga menjadi inisiator Program Sosial Edukasi Cerdas Literasi dalam Gerakan Indonesia Berbudi: Berbagi Buku Anak Digital di www.ebookanak.com. Profil dan karya buku Kak Nurul Ihsan dan tim CBM Studio dapat dilihat di sini.
Sumber dan Kontributor Konten:
PT Sygma Examedia Arkanleema
Jl. Babakan Sari 1 No.71, Babakan Sari
Kec. Kiaracondong,
Kota Bandung,
Jawa Barat 40283
Telp. (022) 7203791
www.sdi.id
Cloud Hosting Partner:
PT Dewaweb
AKR Tower16th Floor
Jl. Panjang no.5, Kebon Jeruk
Jakarta 11530
Email: sales@dewaweb.com
Phone: (021) 2212-4702
Mobile: 0813-1888-4702
www.dewaweb.com
![]()



















































