Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat

Loading

Bagi orang yang shalat di kendaraan diperbolehkan shalat tidak menghadap kabah.

Beragama Islam

Shalat tidak diwajibkan bagi seorang bukan Islam.

Salah satu syarat wajib shalat adalah beragama Islam.

Shalat tidak diwajibkan bagi orang bukan Islam.

Jika orang bukan Islam telah masuk Islam, maka tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat-shalat yang ditinggalkan, selama orang itu belum masuk Islam.

Namun bagi orang murtad, yaitu orang Islam yang berpaling dari agama Islam, jika kembali lagi memeluk Islam, maka wajib baginya mengulangi atau mengganti shalat yang ditinggalkannya, selama ia murtad.

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya.”

(QS. Al-Baqarah: 217).

Balig atau dewasa

Tidak wajib shalat bagi anak kecil yang belum baligh.

Orang dewasa berusia 15 tahun disebut telah balig.

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika berusia tujuh tahun. Dan pukullah mereka karenanya ketika berusia sepuluh tahun.” (HR. Ahmad).

Usia balig bagi anak laki-laki, ditandai dengan telah keluarnya sperma atau bermimpi basah.

Usia balig bagi anak perempuan, ditandai dengan telah keluarnya darah haid atau menstruasi.

Tidak wajib shalat bagi anak kecil yang belum balig.

Tapi, untuk proses pembiasaan dan pembelajaran.

Anak kecil berusia 7 tahun harus mulai diajak shalat, walaupun belum diwajibkan.

Kalau sudah berusia 10 tahun ke atas, seorang anak boleh dipukul jika tidak shalat.

Baca juga:  Mahir Belajar Mengenal Warna Pelangi

“Kewajiban diangkat (tidak berlaku) bagi tiga: orang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga sadar.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Berakal

Orang yang sedang pingsan tidak diwajibkan shalat.

Yaitu orang yang tidak hilang akalnya (gila) dan orang yang tidak pingsan.

Hanya orang yang berakal atau bisa berpikir yang diwajibkan shalat.

Jadi orang gila, orang pingsan, atau orang mabuk, tidak diwajibkan shalat karena pikiran mereka dalam keadaan tidak sadar.

“Dan orang gila hingga sadar.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

Suci dari hadas dan najis

Hadats besar adalah jika ia belum mandi dari junub.

Hadas kecil ialah jika ia tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah jika ia belum mandi dari junub.

Tidak wajib shalat bagi wanita yang sedang haid dan nifas.

Tidak wajib juga baginya mengulangi (mengqadha) shalat-shalat yang ditinggalkanya selama ia haid dan nifas.

Aisyah ra. pernah berkata, “Kami mendapati hal itu bersama Rasulullah saw. maka kami diperintahkan mengqadha puasa, tapi tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Suci

Suci seluruh pakaian dari najis atau kotoran.

Suci seluruh badan, pakaian, dan tempat yang akan digunakan untuk shalat dari najis atau kotoran.

Baca juga:  Bagaimana Hukum Berpuasa Bagi Wanita Muslimah yang sedang Haid dan Nifas?

Menutup aurat

Sedangkan aurat wanita seluruh anggota badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Aurat laki-laki antara pusar sampai lutut.

Sedangkan aurat wanita seluruh anggota badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid.” (QS. Al-Araaf: 31)

Telah masuk waktu shalat

Tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya.

Shalat tidak wajib dilaksanakan, kecuali jika sudah masuk waktunya.

Tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya, kecuali ada halangan.

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nissa: 103)

Menghadap kiblat

Bagi orang yang shalat di kendaraan diperbolehkan shalat tidak menghadap kabah.

Kita shalat menghadapkan muka dan dada kita ke arah kabah atau kiblat yang berada di Masjidil Haram, Mekah.

“Maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 150)

Kita diperbolehkan shalat tidak menghadap kiblat.

Yaitu bagi orang yang shalat di kendaraan atau yang sedang dalam kondisi tidak aman yang bisa mengancam keselamatan jiwanya.

“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. Al-Baqarah: 239)

Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunat

Telah sampai dakwah kepadanya

orang yang belum mendapat seruan agama tidak wajib mengerjakan shalat.

Orang yang belum pernah mendapatkan dakwah atau seruan agama tidak wajib mengerjakan shalat.

Baca juga:  Ucapan Alhamdulillah: Wujud Rasa Syukur Kepada Allah

Jika ada orang yang hidup di suatu tempat yang terpencil sekali, sehingga tidak pernah sampai kepadanya dakwah Islam atau apapun tentang syariat Islam, maka ia tidak wajib shalat.

Orang tersebut tidak akan mendapatkan siksa di akhirat nanti.

Begitu pula, seorang bayi atau anak kecil yang meninggal.

Ia tidak berdosa, meskipun ia tidak shalat, karena ia belum wajib menerima seruan dakwah agama.

“Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isr: 15)

Abadikan hartamu dengan donasi sedekah jariyah membantu kemajuan ebookanak.com berkhidmat untuk umat menuju Indonesia Emas 2045. Klik di sini.

Sumber dan Kontributor

  • Naskah: Kak Nurul Ihsan
  • Gambar: www.ebookanak.com
  • Editor: Kak Nuru Ihsan
  • Penerbit: Smartbook

Cloud Hosting Partner:

Jasa Penerbitan Buku
Naskah/Ilustrasi/Komik/Layout Desain/Cetak
WA: 0815 6148 165
Telp: (022) 87824898
e-mail: cbmagency25@gmail.com
Jl. Raden Mochtar III, No. 126, Sindanglaya,
Bandung, Jawa Barat 40195

jasa ilustrasi, komik, layout/setting, dan desain grafis.

Kak Nurul Ihsan adalah Inisiator Gerakan Indonesia Cerdas Literasi, Ketua Yayasan Sebaca Indonesia, Founder www.ebookanak.com, owner jasa penerbitan buku CBM Studio, serta Kreator 500 buku anak yang sudah aktif berkarya sejak 1991 hingga sekarang.

Loading

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
banner 13 ebook komik puasa ramadhan_11zon